Rabu, 27 April 2011

BISNIS BERJANGKA ITU HALAL

Melihat sejarah dan substansinya perdagangan berjangka hampir sama dengan jual beli "salam" yang ada pada masa Rasul SAW. jika komoditinya adalah mata uang, maka sama dengan jual beli "Ash-Sharf". Hukum asal jual beli adalah HALAL dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Motivasi perdagangan ini apapun bentuknya benar-benar untuk tujuan hedging (nilai nilai) dari fluktuasi harga di masa depan dan bukan untuk spekulasi.
2. Barang komoditi yang dapat diperdagangkan harus memenuhi kriteria syariah sehingga tidak boleh memperdagangkan suku bunga dan saham-saham serta instrumen lainnya yang underlaying asetnya, investasi dan usahanya haram.
3. Jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yaitu: tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi untuk berjaga-jaga (simpanan persediaan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
4. Penjualan saham-saham halal berdasarkan pandangan yang mengkategorikannya sebagai aset produktif dan barang-barang hasil pertanian dan tambang yang halal dibolehkan untuk diperdagangkan baik secara spot maupun forward untuk futures trading selama dalam rangka hedging dan bukan untuk tujuan spekulasi. Sekalipun ada gains (keuntungan) selama bukan dari transaksi spekulatif maka diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar